Arsip untuk Juli 7th, 2008|Halaman arsip harian

Evolusi: Desktop menuju Webtop

Murahnya biaya internet dan gencarnya penetrasi pasar internet oleh Telkom melalui dagangan Speedy nya saat ini, bisa jadi aplikasi office dan beberapa aplikasi lainnya yang berbayar nantinya tidak lagi dibutuhkan. Karena nantinya ketika semua komputer sudah terhubung ke internet, yang dibutuhkan hanyalah Webtop, bukan lagi Desktop. 

Apa itu Webtop? yaitu virtual desktop yang berjalan secara online di atas jaringan internet dengan menggunakan browser. Konsep ini ternyata sudah muncul sejak tahun 1994 yang diperkenalkan pertama kali oleh sebuauh perusahaan software,  Santa Cruz Operation.

Berbeda dengan Webtop, desktop berjalan secara offline di sebuah komputer. Namun demikian ketika jaringan internet tidak tersedia, memiliki desktop menjadi mutlak dibutuhkan. Sedangkan jika jaringan internet sudah tidak menjadi masalah, penggunaan webtop layak dipertimbangkan, dan lupakan Microsoft Office dan aplikasi lainnya yang berbayar.

Kelebihan Webtop lainnya adalah, dapat melakukan sharing data kepada pengguna lain. Sehingga beberapa pekerjaan dapat dilakukan secara bersama-sama dari berbagai tempat berbeda. Aplikasi webnya pun tidak hanya sebatas aplikasi office saja, tetapi juga aplikasi lain seperti: pemutar MP3, instant messenger, slideshow, edit photo, VoIP, alikasi mirip Google Earth, video player, dsb.

Saat ini kecenderungan penggunaan Webtop sudah meluas karena dukungan yang akhir-akhir ini  semakin nyata, seperti ditandai dengan : Kemuculan notebook yang murah meriah seperti Asus Eee dan juga beberapa UMPC (Ultra Mobile PC); Turunnya harga bandiwdth internasional, dan juga gencarnya salah satu perusahaan telekomunikasi dalam melakukan penetrasi internet melalui ADSL-nya (Speedy); Mahalnya harga Microsoft Office, membuat orang untuk mulai berpikir tidak lagi menggunakan aplikasi office tersebut; Gencarnya pemeriksaan notebook di berbagai tempat, membuat orang enggan untuk menginstall aplikasi office yang berbayar, dan meng-uninstall aplikasi yang sudah terinstall.

Berikut ini, beberapa contoh Webtop yang bisa digunakan, di antaranya:

Razia software di notebook? Cuekin aja!

Beberapa waktu lalu, saya sempat menerima e-mail dari seorang kawan,  terkait dengan pemeriksaan lisensi software pada notebook yang mereka gunakan di bandara Soekarno Hatta, seperti berikut ini:

***

Subyek: Pemeriksaan lisensi software di bandara Soekarno Hatta

Dear all,
Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah dilakukan
pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer. Kepada
mereka yang komputernya terinstallasi software-software tidak berlisensi, dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 9.500.000,- perkomputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus di polres yang telah ditentukan.

Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama
seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI dibandara, cafe-cafe dan
tempat umum lainnya. Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis) dan pak Bima Kurniawan (Anabatic) yang akan melakukan perjalanan melalui bandara Soekarno Hatta. Kepada rekan-rekan yang menggunakan komputer notebook, harap berhati-hati dalam menggunakan komputernya di tempat umum dan segera melegalisir software-software yang digunakan atau menghapus software yang tidak legal.
Regards

*** 

Terkait dengan kasus di atas, saya ingin menyampaikan, sebagaimana penjelasan dari Representative BSA sendiri yang diungkapkan oleh Donny Sheyoputra di Majalah Info Komputer edisi Juli 2008, bahwa sejauh ini belum ada preseden penyisiran ke pengguna perorangan seperti itu.  Jadi, jikalau ada pemeriksaan-pemeriksaan seperti itu, tidak ada landasan hukumnya, apalagi sidang dan denda di tempat.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, sampai saat ini pemeriksaan masih berkisar pada perusahaan-perusahaan. Pemeriksaan software tersebut apakah legal atau tidak, akan memerlukan waktu berhari-hari. Sehingga tentu hal yang tidak memungkinkan jika harus sidang dan denda di tempat.  Sedangkan untuk penyisiran di kantor-kantor pun ada prosedurnya, berikut ini informasi  yang saya kutip dan sarikan dari berbagai sumber, yaitu:

  1. Diawali dengan survey oleh pihak yang berkepentingan (Misal: Microsoft), tetapi sifatnya bukan merazia apalagi harus menyita. Untuk hal ini kita bisa minta surat perintah kerja (SPK), untuk informasi detail kita bisa melakukan crosscek ke pihak yang berkepentingan, seperti Microsoft Indonesia.
  2. Apabila setelah di survey ternyata ada kedapatan menggunakan software bajakan, kita disodorkan 2 pilihan, apakah akan tetap menggunakan Microsoft ataukah beralih ke opensource.  Apabila kita setuju untuk tetap menggunakan software Microsoft, maka mereka akan memberikan surat penawaran. Sebagai penutup atas tindakan kesalahan yang dilakukan.
  3. Surveyor akan mendatangi perusahaan itu kembali, untuk melakukan pengecekan dan memastikan kembali atas pernyataan yang sebelumnya  dibuat. Apabila masih kedapatan pelanggaran, maka pihak Microsoft akan memperkarakannya secara hukum.

 

Lalu, bagaimana dengan  system operasi dan aplikasi yang digunakan di kantor saya? Saat ini sebagian besar (70%) workstation di kantor saya sudah beralih ke OpenSuse 10.1 dan SuseLinux 9.3. Sisanya masih menggunakan Windows XP original. Alasan masih menggunakan Windows XP ini, karena ada beberapa program yang memang hanya bisa berjalan jika menggunakan system operasi tersebut, khususnya program-program yang berasal dari owner di luar negeri.  Sedangkan untuk system operasi jaringan yang saya gunakan adalah masih Novell NetWare 5.0 dan 5.1

 

Sedangkan untuk aplikasi office, 90 % workstation di kantor saya menggunakan OpenOffice.org 2.0  hanya 10 %  saja masih menggunakan Microsoft Office yang original. Sejauh ini kantor saya, belum pernah di survey …